Pelaksanaan uji kompetensi ini diharapkan dapat dilakukan kepada seluruh perawat di Indonesia, khususnya perawat di DKI Jakarta sebagai perwujudan jaminan kualitas perawat yang diharapkan untuk mencegah atau setidaknya meminimalisir keberadaan perawat yang tidak terdaftar atau tidak teregistrasi baik di organisasi profesi maupun di pemerintah (Dinas Kesehatan) dan masyarakat mendapatkan jaminan pelayanan keperawatan yang diberikan oleh perawat yang teregistrasi.
Pelaksanaan uji kompetensi nasional di wilayah propinsi DKI Jakarta tahap II akan dilakukan pada tanggal 1 Agustusl 2010 dengan ketentuan :
- Pendidikan minimal DIII Keperawatan,
- bagi yang berpedidikan S1 keperawatan berlatar belakang pendidikan SMA dan belum menyelesaikan program profesi (Ners) belum bisa mengikuti uji kompetensi
- bagi yang berpedidikan S1 keperawatan berlatar belakang DIII Keperawatan dan belum menyelesaikan program profesi (Ners)yang diakui adalah DIII Keperawatannya
- Biaya Uji kompetensi sebesar Rp.150.000 perorang
- Lokasi uji kompetensi TAHAP II di TENTUKAN KEMUDIAN
atau dapat menghubungi divisi Humas tabloid ners
Bagi perawat yang mendaftar namun tidak dapat mengikuti uji pada tanggal 1 Agustus 2010 akan dijadwalkan pada uji kompetensi tahap berikutnya.(erwin.2010)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar Disini